LAYANAN TES PCR DI STASIUN KERETA API RP195.000 MULAI 23 DESEMBER

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp195.000 di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mulai 23 Desember 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, hadirnya layanan tes PCR di Stasiun ini merupakan satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan di masa Nataru ini.

“Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru, khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember,” katanya.

Pada tahap awal, lanjut Joni, terdapat 17 stasiun yang melayani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 23 Desember 2021. Stasiun itu di antaranya Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Yogyakarta, dan Stasiun Surabaya Pasar Turi.

Stasiun yang mulai tes PCR pada 24 Desember 2021 adalah Stasiun Cirebon, Purwokerto, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Madiun, dan Stasiun Jember.

“Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap,” ungkapnya.

Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya,  yaitu Rajawali Nusindo serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.

Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.

Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1×24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid,” jelas joni.

Baca Juga:  Acara Serah Terima Barang Milik Negara Berupa Bus Sekolah Dilakukan Kemenhub

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 seperti untuk usia di atas 17 tahun adalah vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.

“Perhatikan kembali syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19,” tutur Joni. I

 

 

Kirim Komentar

Komentar ditutup.