PARIWISATA BALI BELUM DIBUKA

Pemerintah memastikan pariwisata di Bali belum dibuka, meski ada Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung untuk kepentingan bisnis atau kenegaraan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengklarifikasi kabar dibukanya pariwisata Bali untuk turis asing.

“Saat ini Bali belum dibuka. Penerbangan (di Bandara Internasional Ngurah Rai) juga masih ditutup. Kedatangan internasional baru dari Manado dan Jakarta,” ujarnya saat Press Brifeing pada Senin (20/9/2021).

Menurut Sandiaga, pemerintah mempertimbangkan banyak hal untuk membuka pintu gerbang pariwisata di Pulau Dewata, terutama pascaberkembangnya mutasi virus Corona baru, seperti jenis Corona Mu.

“Bali baru akan menerima kunjungan wisatawan asing bila penangan pandemi Covid-19 telah berjalan baik,” jelasnya.

Kebijakan tentang pariwisata internasional juga akan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di negara asal turis asing.

Namun demikian, Sandiaga menyatakab bahwa pemerintah tengah bersiap-siap melakukan uji coba Bali sebagai tuan rumah G20 pada tahun 2022.

“Mudah-mudahan ada perbaikan (tren kasus Covid-19) seiring dengan kesiapan G20,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya menjelaskan, faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan perihal pariwisata di Bali.

“Apabila angka kasus Covid-19 masih tinggi, pemerintah belum akan melakukan pembukaan batas negara lewat Pulau Dewata,” katanya.

Nia mengklarifikasi soal izin kunjungan orang asing ke Indonesia  per 15 September, bahwa kunjungan itu khusus bagi orang dengan tujuan bisnis.

“Jadi, yang dibuka kembali adalah untuk bisnis dan bisa digunakan untuk leisure, tapi tidak sebaliknya,” tuturnya.

Dia mencontohkan, ada operator di sebuah negara mau mengajak meeting ke Bali, maka diperbolehkan, karena ujungnya adalah meeting.

Orang asing atau WNA yang masuk ke Indonesia seperti Bali, Nia menambahkan, harus mengikuti peraturan pemerintah.

Baca Juga:  KEMENPAREKRAF GANDENG PERTAMINA DAN TELKOM TINGKATKAN KOMPETENSI PELAKU PAREKRAF

Aturan itu di antaranya, WNA wajib menjalani karantina delapan hari, melakukan tes RT PCR sebanyak delapan kali, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Aktivitas dan mobilisasi mereka pun akan dibatasi,” tegas Nia. I

 

Kirim Komentar