Pemerintah Batasi Pintu Masuk Perjalanan Ke Indonesia

Pemerintah membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia sebagai upaya mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Tanah Air.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa risiko peningkatan kasus masih tinggi, salah satunya dari luar negeri karena masih tingginya kasus Covid-19 di negara tetangga.

“Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia,” ujarnya dalam Konferensi Pers Daring, Senin (20/9/2021).

Oleh karena itu, Luhut menambahkan, untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri.

Menurutnya, khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Sementara itu, untuk laut hanya dibuka di Batam dan Tanjung Pinang, sedangkan jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

“Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu di mana kita juga melakukan, mungkin, kesalahan. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi,” tegas Luhut.

Selain membatasi pintu masuk ke Indonesia, Menko Luhut menjelaskan, proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali.

Durasi karantina ditetapkan sebanyak delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat.

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut,” kata Menko Luhut. B

 

 

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Kunjungan Jokowi ke Lembata; Presiden Jokowi Kunjungi Pengungsi Lembata