PEMERINTAH PERKUAT ASPEK PELINDUNGAN DAN JAMSOS PEKERJA MIGRAN

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran. “Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017,” ujarnya dalam siaran pers.

Dia menuturkan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.

Pemerintah ingin kedepannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil dan kompeten. “Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik.

Menaker menambahkan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Pada Bab III di antaranya mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI.

Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan delapan layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Total Penumpang Berangkat Selama Nataru Capai Lebih Dari Tiga Juta