PEMKOT BEKASI ATUR JAM KERJA APARATUR SELAMA RAMADAN

Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1584/BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 WIB-14.30 WIB) dengan waktu istirahat (12.00 WIB-12.30 WIB)
  2. Hari Jumat (07.30 WIB-15.00 WIB) dengan waktu istirahat (11.30 WIB-12.30 WIB)

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30 WIB-13.30 WIB) dengan waktu istirahat (12.00 WIB-12.30 WIB)
  2. Hari Jumat (07.30 WIB-13.30 WIB) dengan waktu istirahat (11.30 WIB-12.30 WIB). I

 

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Songwriters Festival 2024 Jadi Momentum Edukasi HKI bagi Pencipta Lagu