Pemkot Denpasar Tetapkan Sanur Sebagai Kawasan Rendah Emisi

Pemerintah Kota (Pemkot) Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menetapkan Sanur, Denpasar sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.

Menurut Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, pencanangan zona pariwisata rendah emisi yang mewilayahi Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Adat Sanur dan Desa Adat Intaran ini dilaksanakan dengan pelepasan Burung Dara, serta pemotongan pita di Sanur Seaside Denpasar.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan serah terima pengelolaan Shuttle Listrik dan Kesepakatan Bersama antara World Resources Institute (WRI) Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Turut hadir Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Forkopimda Kota Denpasar dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.

Wali Kota Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Kawasan Sanur merupakan jantung pariwisata Kota Denpasar, sehingga keberadaanya harus terus dijaga guna menjaga kualitas dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan.

“Sanur adalah wajah pariwisata Denpasar. Penataan transportasi dan pengendalian emisi menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga,” jelasnya.

Dia menuturkan, keberlanjutan pariwisata di Sanur merupakan tanggung jawab bersama, sehingga pencanangan Sanur sebagai kawasan rendah emisi menjadi penting untuk dilaksanakan.

Mengingat, dengan adanya aturan rendah emisi ini, maka secara otonatis lalu lintas, angkutan dan lainya akan menjadi lebih tertata rapi.

“Kami bersyukur, masyarakat lokal memberikan dukungan penuh, pertama kita sudah tata Jogging Track, dilanjutkan dengan drainase dan trotoarisasi, shuttle listrik dan kini adalah tata kelola yang rendah emisi, semoga kedepan Sanur terus tumbuh dan berkembang, serta terus menjaga kualitas dengan berpijak pada nilai – nilai kearifan lokal masyarakat,” tutur Jaya Negara.

Baca Juga:  Kebersihan Laut Kunci Daya Saing Pariwisata Indonesia

Bendesa Adat Intaran Sanur I Gusti Agung Alit Kencana menilai, penataan Kawasan Rendah Emisi mulai menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam proses perencanaan teknis, Pemkot Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Desa Adat dan BUPDA Intaran didukung oleh WRI Indonesia.

“Kawasan sekarang lebih tertib dan nyaman. Dengan adanya 12 unit shuttle listrik, seperti Shuttle Intaran, kepadatan kendaraan pribadi berkurang. Trotoar yang diperbaiki dan lampu penerangan yang lebih baik juga membuat masyarakat dan wisatawan lebih leluasa berjalan kaki,” katanya.

Dia menambahkan, peningkatan aktivitas pejalan kaki turut berdampak positif bagi pelaku usaha local, terutama kawasan yang semakin rapi, tertata dan menciptakan ekosistem ekonomi dan pariwisata berkelanjutan.

“Pedagang dan artshop di pinggir jalan merasakan kawasan jadi lebih hidup. Karena orang lebih banyak berjalan kaki, mereka lebih nyaman untuk berhenti, melihat-lihat dan berbelanja. Ini menunjukkan penataan kawasan rendah emisi juga mendukung perputaran ekonomi lokal,” ungkapnya.

Country Director WRI Indonesia Nirarta Samadhi menjelaskan bahwa KRE perlu dirancang dengan prinsip keadilan akses.

“Kawasan Rendah Emisi harus memastikan semua orang tetap dapat bermobilitas secara adil dan terjangkau, termasuk warga lokal, pelaku usaha kecil dan pekerja sektor pariwisata. Karena itu, desain kebijakan harus inklusif dan memberi ruang partisipasi masyarakat,” tuturnya.

Dia juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan yang inovatif agar kebijakan ini dapat dilakukan dalam jangka panjang.

“Keberlanjutan kawasan rendah emisi membutuhkan pembiayaan kreatif, baik melalui kemitraan dengan sektor swasta maupun penguatan model bisnis angkutan umum ramah lingkungan.” jelas Nirarta.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan bahwa setelah Perwali ini ditetapkan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan operasional kebijakan.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem dan Karhutla Jadi Ancaman Kalimantan

RAD tersebut akan menjadi acuan implementasi teknis bagi perangkat daerah, desa adat dan pelaku usaha dalam menjalankan KRE Sanur.

Dia berharap, dengan kolaborasi lintas sektor, Kawasan Rendah Emisi Sanur diharapkan menjadi model penataan mobilitas berkelanjutan di Bali, sekaligus mendukung komitmen Bali menuju emisi nol bersih.

“Kami akan memastikan implementasi KRE dilakukan secara bertahap, mulai dari rekayasa lalu lintas, penyediaan infrastruktur pendukung, seperti jalur sepeda dan pedestrian, hingga integrasi dengan transportasi umum. Semua dirancang berbasis data dan kajian teknis, didukung oleh WRI Indonesia,” ungkapnya. I

 

 

Kirim Komentar