PEMPROV LAMPUNG PERCEPAT VAKSINASI COVID-19 DENGAN TARGET 12 JUTA DOSIS PADA DESEMBER 2021

Realisasi vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung telah mencapai 58,39% dari total sasaran 6.645.226 orang pada Minggu (14/11/2021) pukul 23.59 WIB.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Senin (15/11/2021) menyebutkan bahwa dari lima kelompok sasaran, hanya kelompok lansia masih di bawah 50%.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat program vaksinasi Covid-19 dengan target 12 juta dosis vaksin pada Desember 2021.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, apabila akan menyelesaikan 12 juta dosis sampai akhir Desember 2021, maka penyuntikkan vaksin harus ditingkatkan menjadi 151.747 dosis per hari, dengan catatan vaksin tersedia.

“Untuk itu, saya mengajak bupati/wali kota, pimpinan Forkopimda dan lintas sektoral bekerja sama untuk mengejar target vaksinasi Covid-19. Zini untuk mempercepat terciptanya herd immunity (kekebalan kelompok) bagi semua warga Lampung,” ujarnya dalam rapat evaluasi pelaksanaan vaksin Covid-19 se-Lampung, Jumat (8/10/2021).

Menurut Arinal, perlu kerja ekstra semua fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta termasuk gerai-gerai vaksinasi yang dibangun oleh lintas sektor.

Dia akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menambah pasokan dosis vaksin ke Lampung, mengingat masih banyak kebutuhan dosis vaksin untuk seluruh kebutuhannya 14,6 juta dosis vaksin.

Arinal menuturkan, perlu melakukan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat terkait vaksinasi agar dapat disampaikan oleh media massa secara baik dan masif, sehingga masyarakat faham akan pentingnya herd immunity.

Kerja sama lintas sektoral dalam melaksanakan vaksinasi di lapangan harus berjalan sinergi, termasuk mobilisasi tim vaksinasi di wilayah Lampung agar bisa dilaksanakan untuk mengejar sasaran di wilayah yang sulit, seperti daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Gubernur Lampung juga memaparkan lima kebijakan yang dilakukan Pemprov Lampung dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Bandara Japura Rengat Adakan Kegiatan Bakti Sosial

Kebijakan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Perancangan Anggaran Covid-19 dan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adatasi Kebiasaan Baru.

Selain itu, pembentukan Posko Covid-19 dan ada 35 Rumah Sakit (RS) rujukan, serta 295 puskesmas untuk menangani Covid-19.

Ada juga pasokan pangan utama tersedia bagi masyarakat dengan harga terjangkau dan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Langkah antisipasi ini mendapatkan apresiasi dari Kemendari berupa penghargaan Anugerah Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. I

 

Kirim Komentar

Komentar ditutup.