Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada ahli waris dua pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal.
Penyerahan asuransi dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/10).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan PT Augustea Intcrews Indonesia dan Presiden Direktur PT Annea Prima Samudra Jansen Manaek Sinaga, serta disaksikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin.
Selain itu, disaksikan juga oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili, Kasubkor Kelompok Substansi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikat Pelaut Tingkat Operasional Capt. Febryanti, serta Tony dari Asosiasi Pelaut KPI Tanjung Priok.
Asuransi tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Ferri Arif Budiman, yang bekerja sebagai oiler (awak kapal bagian mesin) di kapal Noble Walker dan Almarhum Arliandi, awak kapal penangkap ikan PIN TAI RONG 71.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin, pemerintah terus mengawal pemenuhan hak – hak pelaut Indonesia, termasuk santunan asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Pemerintah terus mendorong perusahaan dan agen awak kapal untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak pelaut dan ahli warisnya dapat terpenuhi secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Total asuransi yang diserahkan kepada ahli waris kedua pelaut tersebut mencapai Rp2.462.755.601.
Asuransi sebesar Rp2.084.807.601 untuk almarhum Ferri Arif Budiman diserahkan kepada Ferro Andika selaku adik kandung dan ahli waris.
Berdasarkan laporan PT Augustea Intcrews Indonesia, perusahaan menerima informasi mengenai meninggalnya Ferri pada 8 September 2026.
Perusahaan kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesatuan Pelaut Indonesia, serta keluarga almarhum.
Sementara itu, asuransi sebesar Rp377.948.000 untuk almarhum Arliandi diserahkan kepada Derita Sinaga selaku ibu kandung, sekaligus ahli waris.
Penyerahan dilakukan oleh Presiden Direktur PT Annea Prima Samudra Jansen Manaek Sinaga.
Berdasarkan laporan kejadian, Arliandi mengalami kondisi kesehatan kritis saat bekerja pada Juni 2026 dan telah mendapatkan upaya pertolongan dari awak kapal.
Samsuddin menambahkan bahwa perlindungan pelaut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, baik selama pelaut menjalankan tugas maupun dalam memastikan hak – hak keluarga mereka terpenuhi ketika terjadi musibah.
“Perlindungan pelaut harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga pemenuhan hak – hak finansial bagi ahli waris. Kami mengharapkan seluruh pihak terkait menjalankan tanggung jawabnya agar hak tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui fasilitasi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendorong pemenuhan hak – hak pelaut Indonesia dan ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I
