PERJALANAN PENUMPANG TURUN SELAMA PPKM DARURAT

Kementerian Perhubungan mengklaim Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat efektif menurunkan pergerakan masyarakat.

Sejak surat edaran tersebut berlaku pekan pertama Juli lalu, jumlah penumpang di seluruh moda transportasi menurun signifikan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, untuk transportasi angkutan udara turunnya 70% dibandingkan dengan sebelum pemberlakuan SE Nomor 14 Tahun 2021.

“Penurunan pergerakan penumpang untuk angkutan kereta api bahkan melampaui pesawat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7/2021).

Adita menjelaskan, jumlah penumpang kereta api antarkota atau perkotaan turun sampai 80%, sedangkan Kereta Rel Listrik (KRL) turun 58%.

Adapun pergerakan penumpang untuk angkutan darat turun sampai 40% dan penumpang kapal penyeberangan melorot 39%. Sementara itu, penumpang kapal laut jumlahnya turun sampai 40%.

Adita menuturkan, meski tren penurunan jumlah penumpang terjadi cukup tajam, pemerintah harus kembali membatasi pergerakan masyarakat selama libur Idul Adha 2021.

Pengetatan perjalanan diatur dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang mulai berlaku di sektor transportasi pada 19 Juli.

“Dengan konteks Idul Adha, ada kecenderungan orang melakukan perjalanan lebih tinggi. Inilah yang dilakukan untuk mengantisipasi. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan menyadari kenapa mobilitas dibatasi,” tuturnya.

Terdapat aturan terbaru untuk perjalanan domestik yang diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, yakni seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta orang dengan kepentingan mendesak.

Selain itu, orang dengan kepentingan mendesak ini meliputi pasien yang sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Baca Juga:  Mendagri Tekankan Pentingnya Antisipasi Ketersediaan Pangan Saat Kemarau

Syarat lainnya adalah pelaku perjalanan minimal berusia 18 tahun, pergerakan warga di bawah usia 18 tahun dibatasi atau dilarang sementara.

Selain itu, pelaku perjalanan untuk semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan perjalanan.

Syarat surat tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesan.

Syarat lainnya, kartu vaksin minimal dosis pertama bagi pelaku perjalanan dari dan ke daerah di Jawa, serta Bali.

Aturan dikecualikan untuk pengemudi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

Hasil negatif RT PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, serta perjalanan dari dan ke luar Jawa-Bali. I

 

Kirim Komentar