PPKM JABODETABEK NAIK KE LEVEL 3

Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke level 3. Selain Jabodetabek, level PPKM DIY juga naik.

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, kenaikan PPKM Jabodetabek ini dikarenakan rendahnya tracing Covid-19.

“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (7/2/2022).

Menurut Luhut, Pulau Bali juga bakal naik ke PPKM level 3. Ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” katanya.

Kenaikan level di Jakarta dan beberapa daerah lainnya itu memengaruhi aktivitas masyarakat di luar rumah, termasuk aturan ke mal dan pesta pernikahan.

PPKM ditingkatkan, jam operasional mal juga berubah. Menko Luhut mengungkapkan, jika selama PPKM level 3 mal hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk pasar sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjungnya juga dibatasi sampai 60%.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, mereka yang sudah vaksin minimal satu kali boleh masuk mal atau bioskop dengan didampingi oleh orang tua, termasuk pergi ke tempat bermain dengan syarat serupa.

Peraturan di restoran, para pengunjung boleh makan di tempat. Sama seperti aturan ke mal, tempat makan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi sampai 60%.

Sementara itu, waktu tempat ibadah hanya boleh diisi 50% dari kapasitas, sedangkan kegiatan seni budaya dibatasi hanya boleh terisi 25%.

Baca Juga:  BNPB Gandeng Inklusi Disabilitas Jadi Bagian Penanggulangan Bencana

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, pernikahan boleh diadakan.

Namun, pelaksanaannya selama PPKM Level 3 hanya boleh dihadiri 20 undangan dengan protokol kesehatan ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat. I

 

Kirim Komentar