Mendekati penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 1 Januari 2027, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar memiliki integritas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan dan arahannya pada kegiatan Persiapan Pelaksanaan P21 bagi Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Hubdat yang digelar di Jakarta pada 4 – 6 November 2027.
Menurutnya, PPNS wajib menunjukkan keseriusan ketika melakukan penegakan hukum pada kendaraan lebih muatan dan lebih dimensi.
Bahkan, dia menambahkan, PPNS harus memiliki integritas, karena merupakan cerminan kehormatan.
“Kita harus menutup seluruh potensi pungutan tidak sah, menjaga etika dan wewenang jabatan. Dengan begitu, nantinya akan otomatis menghasilkan kepercayaan publik,” ujar Dirjen Aan.
Dia menyebutkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan garda terdepan dalam menjalankan mandat untuk melindungi dan menjamin keselamatan pengguna jalan dari risiko kecelakaan lalu lintas jalan.
Selain itu, kata Dirjen Aan, penegakan hukum yang dilakukan PPNS dapat mencegah kerugian negara akibat kerusakan dini infrastruktur jalan.
Pada kesempatan ini, dia juga menekankan bahwa tugas PPNS di lapangan akan dipermudah dengan adanya pengembangan sistem digitalisasi ETLE HUB untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang secara digital.
“ETLE HUB telah terintegrasi dengan Blu-e sebagai database kendaraan angkutan barang untuk mendapatkan informasi data spesifikasi dan status uji berkala kendaraan,” ungkapnya.
Dengan digitalisasi ini, Dirjen Aan berharap mempermudah petugas maupun PPNS dalam melakukan tugas di lapangan, meminimalisir friksi atau tatap muka dengan pelanggar dan menghapus adanya potensi pungutan liar.
“Adanya perkembangan teknologi menjadikan penindakan lebih transparan dan efektif,” tegasnya.
Menurut Dirjen Aan, bukti pelanggaran yang dihasilkan juga bersifat autentik sehingga alat bukti untuk melaksanakan penindakan menjadi kuat dan dapat melindungi para PPNS.
Sejalan dengan itu, dia mengatakan, setiap pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Penindakan, lanjutnya, wajib didasarkan pada data yang valid dan akurat serta bukti yang sah, sehingga tindakan yang dilakukan PPNS dapat dipertanggungjawabkan.
“Prosedur – prosedur dalam penegakan hukum harus disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai dengan KUHAP terbaru. Nantinya, PPNS dapat menindak pelanggaran kendaraan ODOL di jembatan timbang maupun jalan umum bersama dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Nantinya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya terhadap pengemudi tapi juga terhadap perusahaan, pemilik kendaraan dan/atau pemilik barang.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, PPNS Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi lintas sektoral, memadupadankan empat lembaga negara yaitu Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Dirjen Aan menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan penegakan hukum demi menjaga dan menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat segera ditindaklanjuti, seperti tersusunnya rencana operasi P21 ODOL tahun 2027 yang terukur dan terkoordinasi, terpenuhinya kesiapan personel, sarana prasarana dan dukungan teknologi,” katanya.
Kemudian, dia menambahkan, terbangunnya mekanisme pertukaran data dan koordinasi lintas instansi, serta tersusunnya prosedur operasional yang jelas, termasuk mekanisme pembuktian, penindakan dan pelaporan. I
