Strategi Ditjen Hubdat Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Nataru 2026/2027

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) berupaya melakukan sejumlah strategi untuk menjamin keselamatan, sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas), khususnya selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan, terjadinya laka lantas sektor transportasi darat masih tingginya, terutama saat meningkatnya mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Dia menilai, keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama, sehingga perlu sejumlah upaya untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas kecelakaan.

Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan di sektor darat masih memprihatinkan, pada periode tahun 2024 hingga tahun 2025 angka kejadian naik 5% dari 150.906 kejadian menjadi 158.508 kejadian meski ada penurunan fatalitas korban sebesar 9,5% dari 26.839 jiwa menjadi 24.296 jiwa.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian, tahun 2025 keterlibatan kendaraan barang dalam kecelakaan lalu lintas sebesar 29.174 kendaraan (10,58%) dan bus umum penumpang sebesar 21.269 kendaraan (7,72%).

“Keterlibatan dua jenis kendaraan tersebut dalam laka lantas berada di urutan kedua setelah sepeda motor,” ujar Dirjen Aan dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Keselamatan dan Kesiapan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di Kantor Kemenhub, Jakarta.

Dia menambahkan, selama operasi Natal dan Tahun Baru periode 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, tercatat 3.184 kecelakaan lalu lintas dengan 403 korban meninggal dunia.

Kemudian berdasarkan temuan investigasi KNKT selama satu dekade perihal faktor utama penyebab kecelakaan, sekitar 70% kecelakaan jalan melibatkan faktor manusia dengan kelelahan pengemudi sebagai kontribusi tertinggi.

Selain itu, ditemukan pula persoalan kegagalan pengereman karena kelebihan muatan, sistem pengereman yang tidak dirawat dengan baik, hingga pengemudi yang tidak mengenali rute.

Salah satu langkah yang diambil Ditjen Perhubungan Darat untuk mengantisipasi risiko tersebut dengan mengintensifkan pemeriksaan kelaikan (ramp check) kendaraan penumpang maupun kendaraan barang menjelang Nataru 2026/2027.

“Kami secara reguler melakukan rampcheck pada angkutan penumpang dan angkutan barang tapi saat operasi Nataru, kami akan intensifkan rampcheck mulai 10 November 2026 hingga 3 Januari 2027,” ungkap Dirjen Aan.

Pemeriksaan tidak hanya bersifat administrative, lanjutnya, tetapi juga kita cek kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi dan jika ditemukan kendaraan tidak laik jalan, maka akan ditindak sesuai ketentuan termasuk tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Dirjen Aan juga mengimbau perusahaan angkutan melakukan pemeriksaan mandiri guna memastikan kondisi kendaraan dan kesiapan pengemudi sebelum beroperasi, sehingga dapat membantu mewujudkan keselamatan perjalanan.

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan penguatan PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk mendorong kompetensi penyusun Dokumen SMK PAU pada jajaran direksi perusahaan angkutan.

Dia menilai, dengan sistem tersebut, perusahaan angkutan diharapkan menerapkan prinsip – prinsip keselamatan dalam kegiatan operasional, mulai dari pengelolaan pengemudi hingga pengendalian risiko perjalanan.

“Kami akan mengajukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU untuk memperkuat manajemen perusahaan menerapkan sistem keselamatan di perusahaannya,” tuturnya.

Harapannya, kata Dirjen Aan, personel dalam perusahaan angkutan tersebut betul-betul paham teknis kendaraan, kelaikan kendaraan dan pemahaman terhadap keselamatan di jalan.

Sementara itu, Kemenhub tidak hanya akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan saat operasi Natal dan Tahun Baru, tetapi juga memperkuat pengawasan kendaraan angkutan logistik melalui sistem ETLE HUB.

Dirjen Aan menyebutkan bahwa upaya ini sebagai bagian dari upaya mencegah kendaraan angkutan barang membawa kapasitas berlebih yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Sejak 10 Agustus hingga 31 Oktober 2026, uji coba ETLE HUB di 51 titik telah mengidentifikasi 239.087 pelanggaran dengan 165.537 di antaranya pelanggaran daya angkut dan ditindaklanjuti dengan peringatan dan sosialisasi sebelum penerapan penegakan hukum Zero ODOL pada 1 Januari 2027.

“Kami akan terus melakukan pengawasan sebab kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat memengaruhi kemampuan pengereman dan meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Dirjen Aan. I

Kirim Komentar