Predikat Badan Publik Informatif dari KPI Dipertahankan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah diraih sejak tahun 2019.

Tahun ini, Kemenhub meraih peringkat ke-6 dengan nilai sebesai 98,05. Angka tersebut naik dari tahun lalu sebesar 95,76.

Penghargaan diterima langsung Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Budi Rahardjo, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Kemenhub terus berkomitmen meningkatkan layanan penyediaan informasi publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti website yang bisa diakses publik.

“Dengan pelayanan informasi yang meningkat, kami harap dukungan, kepercayaan public dan kinerja kami pun semakin meningkat,” ujar Budi.

Dia menambahkan, Kemenhub berupaya memberikan layanan informasi yang inklusif atau dapat diakses segala lapisan masyarakat, tidak terkecuali penyandang disabilitas.

Layanan yang dimaksud adalah penyediaan format permohonan informasi dengan huruf braille dan video layanan informasi publik yang menampilkan bahasa isyarat.

“Dalam memberi layanan informasi kami memiliki dan menerapkan SOP untuk teman – teman disabilitas. Sudah kami sediakan sarana dan prasarana penunjang khusus disabilitas dan sebagainya yang memudahkan masyarakat,” jelsa Budi.

Tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 363 badan publik dari kategori, kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.

Penilaian dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik.

Adapun Ketua KIP Donny Yoesgiantoro berharap, penilaian ini menjadi pemicu bagi badan publik untuk memperbaiki layanan informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap, Badan Publik Informatif dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya. I

Kirim Komentar