Stimulus Penurunan Harga Tiket Pesawat pada Periode Nataru 2026/2027

Dalam rangka menyambut Angkutan Udara Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru 2026/2027), pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat melalui dua instrument.

Kedua instrumen tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Selain itu, pemberian diskon sebesar 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah, serta pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, kebijakan stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Melalui kebijakan ini, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11% hingga 12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” katanya di Jakarta.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, kebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Nataru 2026/2027.

Baca Juga:  I Gusti Agung Ayu Mas Oka: Mengajar Adalah Kebahagiaan

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tutur Lukman. I

Kirim Komentar