Tingkatkan Keselamatan Angkutan Barang dengan Ditjen Hubdat Akan Gelar Pengawasan dan Gakkum Serentak

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19 – 25 Agustus 2024.

Pengawasan dan penegakkan hukum (Gakkum) nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (dirjen Hubdat) Irjen Pol Risyapudin Nursin di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).

“Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB),” ungkapnya.

Harapannya, Dirjen Hubdat menjelaskan, dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta, pengemudi.

Dia menambahkan,  menyampaikan pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65% dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” jelasnya.

Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota dan didukung oleh TNI.

Dia berharap ke depannya Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan pengawasan dan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya.

Baca Juga:  PENYUSUNAN LANJUTAN TAHAP I RANCANGAN SNI SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA EPIDEMI DI INDONESIA

“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang, baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” tuturnya. I

Kirim Komentar