Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza bertemu dengan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhamad Syafi’i untuk membahas kesiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk barang gunaan, khususnya sektor tekstil dan garmen, yang mulai diberlakukan Oktober 2026.
“Kami bertemu untuk memastikan kebijakn tersebut berjalan dengan efektif tan[a mengabaikan kondisi dunia usaha, bahkan sejumlah tantangan menjadi perhatian, terutama penggunaan bahan baku dan bahan penolong, yang sebagian masih bergantung pada impor, serta kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil di sektor hilir,” jelas Wamenperin Riza di Jakarta.
Pemerintah, dia menambahkan, menilai penerapan sertifikat halal harus memahami implementasi yang realistis sesuai dengan kemampuan sektor industri.
“Koordinasi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Agama pun diperkuat agar kebijakan memberikan kepastian di lapangan, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional,” jelas Wamenperin Riza.
Pertemuan perwakilan dua kementerian ini juga fokus membahas pada kesiapan sektor industri menghadapi kebijakan sertifikasi halal tersebut, karena tantangannya tidak ringan, mulai dari ketergantungan bahan baku dan bahan penolong impor hingga kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil di sektor hilir.
“Kementerian Perindustrian menerima masukan dari pelaku industri tekstil, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengenai perbedaan pemahaman terkait produk yang menjadi objek sertifikasi halal,” jelas Wamenperin Riza.
Salah satu persoalan yang disampaikan, dia menegaskan bahwa dalam sektor industri tekstil berkaitan dengan perbedaan antara bahan baku dan barang jadi dalam proses produksi.
“Para pelaku industri tekstil membutuhkan kejelasan, apakah sertifikasi ini menyasar bahan baku atau barang jadi. Jika sasarannya bahan baku, sebagian besar industri besar mungkin memiliki kemampuan untuk sertifikasi. Namun, jika menyasar barang jadi atau garmen, hilirnya melibatkan banyak pelaku UMKM,” tutur Wamenperin Riza.
Dalam pembahasan tersebut, dia menyebutkan perlunya mempertimbangkan kesiapan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) apabila kewajiban sertifikasi halal mulai diterapkan pada Oktober 2026.
“Apabila kewajiban ini diterapkan pada bulan Oktober, maka UMKM berpotensi mengalami kesulitan dalam penyesuaian. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan pemberian waktu kelonggaran,” ungkap Wamenperin Riza.
Selain komoditas sandang, lanjutnya, pertemuan dengan Wamenag juga mengkaji tentang pengecualian bahan tertentu dalam daftar produk wajib sertifikasi halal.
Saat ini, Kementerian Agama tengah mematangkan skema kebijakan lanjutan sambil menyelesaikan koordinasi resmi bersama dengan Kemenperin untuk memastikan kelancaran implementasi regulasi yang tidak memberatkan pelaku UMKM. I
