Sertifikat Standar Belum Dinyatakan Terverifikasi sehingga Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menegaskan bawah PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan.

Pasalnya, Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, tetapi status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.

Jadi, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan.

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Sertifikat Standar.

Kedua dokumen tersebut dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Ditjen Hubud Kemenhub.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia dan kemampuan keuangan, serta aspek pendukung lainnya.

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, dia menambahkan, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya.

Baca Juga:  APILL Simpang Bin Nuh Dibangun BPTJ Urai Kemacetan

“Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan,” ungkap Lukman.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, maka maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

Apabila AOC telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional.

Oleh karena itu, Lukman menambahkan, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kemenhub terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding.

“Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” kata Lukman.

Ditjen Hubud Kemenhub menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, serta sesuai ketentuan.

“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutur Lukman. I

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Sangat Penting Berpartisipasi Guna Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2025

 

Kirim Komentar