Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan pegadaian untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi pajak yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana membuka rapat koordinasi tersebut di Aula Bank BJB Kantor Cabang Garut sebagai upaya memperkuat kepatuhan pajak daerah.
“Maka dari itu, ini adalah proses yang merupakan suatu hal yang mungkin kita segerakan untuk menjamin simbiosis yang berjalan sesuai dengan identifikasinya,” ujarnya.
Nurdin berharap, kesepakatan yang dibangun bersama industri jasa keuangan dapat diterapkan tanpa memberatkan pelaku usaha serta tetap mengedepankan aturan yang berlaku.
“Kami berharap kesepakatan ini nantinya dapat terimplementasi dengan baik di Kabupaten Garut, tidak memberatkan pihak lain, sehingga keberpihakan tetap ada dan tetap mengatasnamakan norma serta aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdin menambahkan, pemerintah menyiapkan dua langkah utama, yakni optimalisasi pajak reklame usaha gadai dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah bagi pelaku usaha yang mengajukan pembiayaan perbankan.
Langkah tersebut diharapkan memperluas basis pajak daerah, lanjutnya, sekaligus mendorong pelaku usaha yang memperoleh pembiayaan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Jadi selama ini NPWP sudah disarankan untuk kepatuhan di sisi pajak pusat seperti PPh maupun PPN,” ungkap Nurdin.
Namun, dia menambahkan, khusus pajak daerah yang menyangkut Pajak Restoran dan Hotel, karena itu ada NPWPD sebagai local tax.
“Kami memohon dukungan perbankan agar menyertakan sertifikat dari Bapenda bagi calon debitur maupun UMKM yang mengajukan kredit usaha,” tuturnya.
Pemkab Garut berharap sinergi bersama OJK, perbankan dan pegadaian dapat menghadirkan kemitraan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. I







