Sebagai aparat negara dalam bidang agrarian, sudah menjadi kegiatan sehari-hari Aminullah bersosialisasi dengan masyarakat, terutama warga yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan. Seperti ketika pria yang akrab dipanggil Amin ini mengawal pembebasan tanah untuk jalan tol Bakauheni ke Terbangi Besar sepanjang 104 km.
“Tugas merealisasikan pembangunan dari sisi pengadaan tanah itu perjuangannya lumayan tinggi. Keluhan, hambatan atau permasalahan dalam hal pengadaan tanah sudah biasa. Tapi kami coba selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Amin.
Dalam hal tugas pengadaan tanah untuk pembangunan ini, semua pihak selalu mengedepankan sisi kekeluargaan, dan kehadiran tim di lapangan bukan dengan paksaan. “Apa yang dilakukan tim pengadaan tanah sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Bapak lima anak ini juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khatair dalam hal ganti rugi tanah atas miliknya. Pengadaan atas tanah untuk pembangunan sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.
Selain itu, tim pengadaan tanah yang terdiri dari berbagai unsur instansi melakukan upaya sosialisasi yang berkesinambungan agar masyarakat memahami kepentingan pembangunan dengan membebaskan lahan milik masyarakat. “Memang diakui masyarakat awam mengganggap pengadaan tanah adalah sutau keberatan, karena mereka menilai ada yang namanya ganti rugi,” ujar pria yang pernah dipercaya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 2016 ini.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam hal pengadaan tanah, sudah ada tim appraisal yang menentukan nilai/harga tanah yang akan dipergunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi. Jadi, Amin menjelaskan bahwa nilai ganti rugi atas tanah akan menjadi meningkat signifikan.
Pria yang dikenal ramah ini meyakini bahwa tim pengadaan tanah tidak akan melakukan tindakan melanggar hukum dan bersitegang dengan masyarakat atau yang lainnya, karena tim ini menyampaikan kepada masyakat langsung dengan sosialisasi dan cara kekeluargaan.
Apabila masih belum tuntas juga, dia menambahkan, masyarakat dapat mengajukan
konsinyasi ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah itu sudah memberikan nilai atas tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan, ada nilai bangunan, dan juga nilai tumbuh tanaman untuk dimanfaatkan oleh pemilik lahan,” tutur Amin.
Pria yang memiliki panggilan kecil Aan oleh keluarga ini telah mengabdi puluhan tahun di bidang agrarian. Setelah bertugas di Lampung, kini Amin dipercaya menjadi Kepala Bidang
Penetapan Hak & Pendaftaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel Aminullah serta mengemban tugas sebagai Plt Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan. Apa tidak lelah? “Dibawa enjoy saja,” jawab Amin.
Pria yang memiliki panggilan kecil Aan oleh keluarga ini telah mengabdi puluhan tahun di bidang agrarian, kini Amin dipercaya menjadi Kepala Bidang Penetapan Hak & Pendaftaran Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan. I