ATURAN PERJALANAN KERETA API PERIODE PPKM MIKRO 1-14 JUNI 2021

Perjalanan moda transportasi kereta api menetapkan aturan baru terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di 34 provinsi di Indonesia yang berlangsung mulai 1-14 Juni 2021.

Jika hendak melakukan perjalanan naik kereta api (KA) selama PPKM mikro terbaru, terdapat aturan terbaru yang sempat berlaku sebelum adanya aturan perjalanan periode pengetatan pra dan pasca-mudik, serta selama mudik.

Adapun, aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 27 Tahun 2021. SE ini mencabut SE 20 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor SE 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa ketentuan tersebut di antaranya penumpang wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Jika tidak memiliki masker medis, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis.

Menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, menunjukkan hasil negatif tes GeNose di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan itu untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra, tapi tidak untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selama berada di dalam kereta api, penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan

tidak diperkenankan makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan Kesehatan.

Jika hasil tes Covid-19 negatif, tapi penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostif PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga:  PEMERINTAH BATALKAN PENERAPAN PPKM LEVEL 3 SAAT NATARU

Penumpang berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR, rapid antigen, atau GeNose.

PPKM Mikro diterapkan kembali untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kasus harian Covid-19 yang masih terus terjadi.

Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto penerapan PPKM Mikro tersebut ada penambahan jumlah provinsi terkait.

Untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

Airlangga menuturkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19.

Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. I

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar