DISHUB KOTA BEKASI INFOKAN MANAJEMEN REKAYASA LALIN PROYEK SPAM JATILUHUR 1

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menerbitkan ketentuan Manajemen Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jalan Rawa Tembaga melalui Surat Nomor 551.1/004/Dishub.Lalin.

Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Rancang Bangun SPAM Regional Jatiluhur 1 oleh Wika-Jaya Konstruksi KSO.

Maka, terhitung Kamis (7/7/2022) dilakukannya penutupan lalu lintas dan tinjauan lapangan bagi kendaraan yang melintas, khususnya yang melalui Jalan Rawa Tembaga (segmen Jembatan Depag sampai dengan Jembatan Belakang Islamic Center).

Kegiatan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Wika-Jaya Kontruksi KSO ini berupa pemasangan pipa dengan ukuran diameter 2×2 meter berjumlah 25 pipa untuk pekerjaan Proyek SPAM Jatiluhur 1 pada Jalan Rawa Tembaga (segmen Jembatan Depag sampai dengan Jembatan Belakang Islamic Center).

Kemudian, pekerjaan tersebut mengunakan metode open cut dan mulai pekerjaan pada tanggal 7-20 Juli 2022 selama 14 hari.

Adapun skema Pengalihan Arus Lalu Lintas adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjaan SPAM Jatiluhur 1 dengan diameter pipa 2×2 meter berjumiah 25 pipa akan dipasang dibawah Jalan Rawa Tembaga dengan metode pelaksanaan menggunakan open cut berada di segmen Jembatan Depag hingga Jembatan Belakang Islamic Center.
  2. Pekerjaan tersebut dimulai tanggal 7 Juli 2022 selama 14 hari;
  3. Dikarenakan pekerjaan tersebut Jl. Rawa Tembaga (Segmen Jembatan Depag hingga Jembatan Belakang Islamic Center) ditutup.

Berikut pengaturannya:

  1. Kendaraan dari Alun-alun menuju Pemkot Bekasi melalui Alun-alun, yakni Jalan Veteran, Jalan Ir. H. Juanda ke arah Pemkot Bekasi.
  2. Kendaraan dari Alun-alun menuju Tol Barat melalui Alun-alun, lalu ke Jalan Ir. H. Juanda, Jalan A. Yani dan Jalan Tol Barat.
  3. Kendaraan dari Alun-alun menuju Kartini/Unisma melalui Alun-alun, lalu ke Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Kartini, Jalan M. Hasibuan, Jalan Chairil Anwar dan Unisma.
  4. Untuk kendaraan menuju ke Simpang Presdo tidak bisa melintas dikarenakan masih adanya Pekerjaan AT Grade Simpang Presdo Tahap II.
Baca Juga:  KEMENTERIAN PUPR DORONG TRANSFORMASI, INOVASI, DAN MODERNISASI JALAN TOL

Untuk keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas diwajibkan kepada pelaksana untuk melengkapi alat pengaman kerja dan fasilitas lalu lintas baik rambu, serta water barrier untuk pengaturan lalu lintas.

Kemudian, Dishub dan Polres Metro Bekasi Kota akan menempatkan petugas lalu lintas untuk membantu kelancaran dan ketertiban lalu lintas, serta akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan dampak dari penutupan jalan tersebut. I

 

 

Kirim Komentar