Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku usaha untuk memperkuat keberadaan merek lokal dengan cara memanfaatkan model bisnis lisensi dan waralaba.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, lisensi dan waralaba adalah model bisnis yang telah teruji sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai dari nol.
“Ini membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman dan berkelanjutan,” katanya saat peluncuran 100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, baru – baru ini.
Dia menuturkan, komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan dan penguatan merek lokal, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar kapasitasnya semakin meningkat dengan cara mengadopsi model bisnis lisensi, serta waralaba.
Mendag menegaskan bahwa penguatan merek lokal, terutama jika itu milik UMKM, merupakan bagian dari strategi menghadapi tantangan global, persaingan global yang ketat dan proteksionisme pasar.
Untuk mempercepat proses perizinan usaha waralaba, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.
Permendag tersebut mengatur tata cara pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pelaku usaha ke pemerintah daerah.
“Aturan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memulai kegiatan dalam lima hari kerja setelah pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Jika surat belum diterbitkan, tanda bukti pengajuan dapat digunakan sebagai dasar legal untuk beroperasi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) Susanti mengajak pelaku UMKM merek dan produk lokal untuk memanfaatkan kegiatan ini untuk kebangkitan merek lokal Indonesia.
Dia mengharapkan, dukungan semua pihak, termasuk dukungan kebijakan dari Kemendag untuk meningkatkan semangat pelaku usaha UMKM produk lokal.
Menurut Mendag, dengan dukungan semua pihak, UMKM lokal dapat bertahan, maju, bahkan menjadi merek nasional dan go global. I