KEMENHUB DORONG INOVASI KENAVIGASIAN BERTARAF INTERNASIONAL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan terus mengembangkan Studi Implementasi E-Pilotage di perairan Indonesia yang merupakan kapasitas pemerintah sebagai pengawas telekomunikasi pelayaran.

Hal ini merupakan salah satu inovasi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan serta dalam penggunaan teknologi yang terkait dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim di perairan Indonesia.

Direktur Kenavigasian Kemenhub Hengki Angkasawan menyatakan bahwa inovasi seperti pelaksanaan E-Pilotage di perairan Indonesia ini dapat menunjukkan peran aktif Indonesia sebagai anggota dewan IMO, terutama setelah Indonesia berhasil terpilih kembali sebagai anggota dewan kategori C periode 2022-2023.

“Pelaksanaan kegiatan studi E-Pilotage ini adalah sebagai tindaklanjut dari program quick wins Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Studi Implementasi E-pilotage Di Perairan Indonesia di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Hengki menjelaskan, E-Pilotage merupakan bagian dari E-Navigation yang sedang dikembangkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan The International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang dalam 16 maritime services yang sedang dikembangkan dalam kerangka E-Navigation, salah satunya adalah terkait dengan pilotage services.

“Perlu diketahui juga bahwa dalam studi ini telah dilaksanakan benchmarking secara virtual dengan narasumber dari berbagai narasumber, baik di dalam maupun di luar negeri, salah satunya terkait implementasi remote pilotage di Finlandia,” tuturnya.

FGD ini merupakan forum diskusi untuk mendapatkan masukan tambahan dalam penyusunan laporan akhir pelaksanaan studi E-Pilotage di Perairan Indonesia.

Adapun output yang diharapkan dari studi ini adalah teridentifikasinya kebutuhan Indonesia dalam konsep E-Pilotage, teridentifikasinya modalitas dan kebutuhan infrastruktur dan peralatan untuk mengembangkan konsep E-Pilotage, dan tersusunnya draft regulasi yang terkait dengan payung hukum pelaksanaan E-Pilotage di Indonesia.

Baca Juga:  Angkutan Barang Perintis 2024 Subsidinya Naik Hingga 46%

“Dengan dilaksanakannya FGD ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendapatkan masukan yang berharga dari para stakeholder yang bersinggungan langsung dengan kegiatan pemanduan, untuk dapat menyamakan persepsi dan mendukung pengembangan konsep EPilotage di Indonesia,” ungkap Hengki. I

Kirim Komentar