Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Lembaga K3 Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan K3 secara hybrid di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam menggerakkan dan mendorong lembaga K3 merancang strategi-strategi dalam memperkuat kinerja, khususnya peningkatan pelaksanaan kegiatan usahanya.
“Kegiatan ini sangat baik yang membutuhkan komitmen kita semua, dan Bapak Ibulah di antaranya yang harus mensukseskan pembangunan ini, yang harus menjaga seluruh pekerja maupun pemberi kerja atau siapa pun yang berada di lingkungannya itu harus aman, selamat dan sehat,” jelas Dirjen Haiyani.
Menurutnya, Kemnaker memiliki Sembilan Lompatan Besar yang salah satunya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki delapan agenda besar, di antaranya penguatan kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, termasuk kelembagaan dari pihak luar yang dalam hal ini adalah Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dan Lembaga Audit SMK3.
“Oleh karena itu, Lembaga K3 ditunjuk oleh pemerintah dan dalam melakukan kegiatan usahanya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bidang K3,” ungkapnya.
Dirjen Haiyani mengharapkan Lembaga K3 yang hadir, baik secara luring maupun daring dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan meningkatkan kualitas kelembagaan dapat tercapai.
“Semoga kegiatan ini membawa kemajuan Lembaga K3, sehingga mampu berkontribusi melalui kegiatan usahanya di bidang K3 sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menjadikan K3 sebagai gaya hidup kita bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Hery Sutanto menyatakan, dalam rangka peningkatan kualitas kelembagaan K3, maka telah dilakukan kegiatan berupa penilaian terhadap kinerja Lembaga K3 yang dimaksudkan untuk mengetahui Lembaga K3 telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
“Ini supaya dalam melaksanakan jasanya, Lembaga K3 tetap on the track atau sesuai jalur, sehingga terpenuhinya pelayanan K3 secara profesional dan berkualitas,” ungkapnya. I