Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengelola Lingkungan Hidup Pantai Utara Jawa pada Senin, 15 Juni 2026.
Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut audiensi antara Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, dengan Kepala BOPPJ/Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan di kantor KLH/BPLH Plaza Kuningan, Jakarta.
“Saya hanya ingin menambahkan tugas untuk tata lingkungannya, soal KLHS dan Amdal harus memasukkan social commitment and social integration,” ujar Menteri Jumhur.
Dia menekankan, pentingnya koordinasi dengan Gubernur Jakarta untuk pengendalian sampah dari hulu sebagai bagian dari mitigasi lingkungan kawasan Pantai Utara (Pantura).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri (Wamen) Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menjelaskan, progres pembangunan Giant Sea Wall (GSW) sepanjang 575 km yang telah berjalan sejak Maret 2026.
Pembangunan GSW, dia menambahkan, dipercepat dari rencana semula 20 tahun menjadi 15 tahun dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Groundbreaking direncanakan dilakukan pada awal tahun 2027, dengan konstruksi tanggul berjarak 6 km dari pantai pada kedalaman 13 meter,” ungkapnya.
Didit menjelaskan, untuk memperkuat landasan hukum percepatan pembangunan, diperlukan Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres), serta Surat Keputusan Bersama (SKB) guna memastikan seluruh proses perizinan dapat dilaksanakan.
Pembangunan GSW juga perlu diintegrasikan dengan rencana pembangunan di Pantura, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Mas Semarang.
Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) GSW telah berjalan sejak Maret hingga Juni 2026.
Penetapan segmen dibagi dalam dua wilayah kerja, yakni Wilayah I mencakup Serang, Tangerang, Teluk Jakarta, Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, dan Cirebon, serta Wilayah II meliputi Brebes, Tegal, dan Pemalang.
KLH/BPLH juga telah berkoordinasi dengan Pelindo dan Pertamina untuk penataan ulang wilayah laut DKI dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). I






