PEMKOT BEKASI KELUARKAN EDARAN PPKM LEVEL 2 BERLAKU HINGGA 4 APRIL 2022

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/340/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi.

SE tersebut menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan pengetatan PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dilakukan mulai 22 Maret 2O22 hingga 4 April 2022.

Ketentuan SE yang ditandatangani oleh Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Bekasi Tri Adhianto Tjahyono ini menyebutkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan tersebut pada sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).

Mereka dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk

lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 50%untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sektor lainnya adalah pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat

beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf.

Selain itu, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf.

Baca Juga:  ANGKASA PURA AIRPORTS SALURKAN RP5,6 MILIAR UNTUK SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Sektor perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin, karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting

room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box, dan tidak ada hidangan prasmanan.

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus

menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri (lOMKI).

Mereka dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan 75% staf untuk

setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Ketentuan itu juga menyatakan, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada

pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian. Juga sektor Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Penanganan bencana dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf, serta wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, engenai penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan PPKM di Kota Bekasi.

Baca Juga:  LAPORAN PPKM AWAL TAHUN COVID 19 KOTA BEKASI MASIH LEVEL I

Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada PPKM dilakukan sinergi oleh Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

Dengan berlakunya SE Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka SE Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 443.1/306/SET.COVID-19 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku. I

Kirim Komentar