PENERAPAN PPKM LEVEL 1 DI SELURUH INDONESIA

Seluruh wilayah di Indonesia saat ini masuk dalam level 1 dalam ketentuan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga sistem bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sudah diperbolehkan 100%.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Peraturan tersebut juga menjelaskan tentang ketentuan yang sama juga berlaku di wilayah luar Jawa-Bali, dengan aturan WFO atau bekerja dari kantor bisa beroperasi 100%.

PPKM level 1 ditetapkan pemerintah berdasarkan pertimbangan dari para pakar, salah satunya terkait dengan kondisi faktual yang terjadi, meski di tengah kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Terkait dengan perubahan level PPKM ini, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan mulai dari kebijakan masuk kantor atau WFO sampai aturan masuk mal.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Penerapkan PPKM level 1 sesuai ketentuan tersebut berlaku mulai 2-15 Agustus 2022, sedangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Kedua aturan itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (1/8/2022). Dalam Inmendagri itu tertuang aturan mengenai kegiatan-kegiatan saat PPKM level 1.

Aturan lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
2. Perkantoran WFO 100%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.
4. Aturan di Warung Makan-Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
5. Aturan Mal
– Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
– Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam tahun hingga 12 tahun yang masuk
– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
6. Aturan Bioskop
– Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
– Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk
– Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
– Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%. I

Baca Juga:  Update Laporan Covid-19 Kota Bekasi per 1 Mei 2023

 

Kirim Komentar

Komentar ditutup.