STATUS PPKM JAKARTA KEMBALI LEVEL 2

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.

Kota Jakarta, dalam ketentuan yang ditandatangani pada Senin (3/1/2022) itu, dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022,” tulis salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.

Terdapat sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM, di antaranya Jakarta, karena ada tambahan pasien Covid-19.

Sebelumnya Jakarta berstatus PPKM level 1, tapi saat ini Ibu Kota Negara Indonesia berstatus PPKM level 2.

Status PPKM di Jakarta ini berubah seiring dengan terdeteksinya kasus Corona varian Omicron.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, terdapat sebanyak 162 kasus Omicron di wilayah DKI Jakarta.

“Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.

Dia menjelaskan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

“Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan waktunya 14 hari, yakni 4-17 Januari 2022,” jelasnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Secara rinci disebutkan bahwa jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/kota.

Kemudian untuk daerah dengan status PPKM Level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/kota.

Baca Juga:  Perlu Merevitalisasi Angkutan Sungai

Daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/kota.

“Untuk daerah dengan PPKM Level 4, jumlahnya nol kabupaten/kota,” ungkapnya. Sejauh ini, Airlangga menambahkan, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 dan 3 umumnya dari segi penanganan Covid-19 sudah di Level 1.

Namun demikian, masih banyak daerah yang tingkat vaksinasinya belum mencapai 70%. “Terkait vaksinasi masih ada yang di bawah 70% dan juga tergantung tingkat terhadap responsnya.” I

 

 

Kirim Komentar