Temuan Dirjen Hubdat pada Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Tidak Berizin

Menindaklanjuti insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatra Simpang Danau Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan cek kendaraan yang terlibat kecelakaan.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatra. Kami datang ke lokasi dan cek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” jelasnya.

Mengenai data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), dia menambahkan, bus ALS tersebut masih tercatat berlaku hingga 11 Mei 2026.

Dirjen Aan menuturkan, bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102.

Ketentuan pasal 102 adalah memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Namun, dia menambahkan, semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan.

Dirjen Aan menyebutkan pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga:  SEKTOR TRANSPORTASI BERPERAN PENTING WUJUDKAN VISI INDONESIA EMAS 2045

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang.

Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 orang crew.

Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 orang crew bus dan 2 orang crew truk tangki.

Korban luka – luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 orang penumpang bus dan 1 orang crew bus.

Pada hari yang sama, Dirjen Aan juga berkesempatan untuk mengunjungi para korban kecelakaan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi untuk memberikan penguatan dan santunan kepada para korban.

“Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” tuturnya. I

Kirim Komentar