BNPB SUSUN KURIKULUM FUNGSIONAL KEBENCANAAN

Bencana alam yang terjadi di Indonesia kerap mengalami peningkatan setiap tahun, tidak hanya bencana alam, tapi juga bencana nonalam, seperti pandemi Covid-19.

Hal ini menjadi dasar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana di Indonesia, salah satunya melalui pengklasifikasian jabatan fungsional kebencanaan.

BNPB melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB) menyelenggarakan kegiatan penyusunan kurikulum Jabatan Fungsional Kebencanaan dengan melibatkan unit teknis di BNPB, widyaiswara PB dan Lembaga Administrasi Negara pada Senin (24/1/2022).

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PB, Berton S.P. Panjaitan menyampaikan dalam penyusunan kurikulum perlu memperhatikan komposisi isi dari kurikulum tersebut, agar lebih banyak diskusi dan praktek lapangan dibandingkan dengan teori.

“Saat di lapangan, dibutuhkan kebijakan dan implementasi yang tepat pada situasi bencana. Untuk itu diskusi dan praktek lapangan dapat dikembangkan lebih banyak daripada pemberian materi berupa teori,” ujar Berton pada pembukaan kegiatan.

Diharapkan pada Maret 2022, kurikulum jabatan fungsional kebencanaan sudah dapat digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan bagi pegawai BNPB yang memiliki jabatan fungsional kebencanaan.

Pada kesempatan yang sama, Widyaiswara LAN Fery Firdaus menyatakan, saat ini pelatihan sudah tidak diwajibkan, yang menjadi acuan adalah uji kompetensi.

Namun, dia menambahkan, kurikulum untuk setiap jenjang pada jabatan fungsional tetap harus disusun.

“Dalam proses penyusunan kurikulum untuk jabatan fungsional perlu memperhatikan kompetensi dasar, kompetensi inti, aktualisasi dan kompetensi penunjangnya,” kata Fery.

Terlebih saat ini, lanjutnya, BNPB sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penanggulangan Bencana yang dapat dijadikan acuan standar kompetensi pada jabatan fungsional.

Perwakilan Kedeputian teknis di BNPB Edi Purba turut menyampaikan untuk dasar penyusunan kurikulum jabatan fungsional kebencanaan dapat melihat dari aturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Baca Juga:  WARGA TERDAMPAK GEMPA BUMI M 5.6 CIANJUR ANTUSIAS TERIMA BANTUAN PRESIDEN

“Untuk mempermudah penyusunan substansi dari kurikulum, kita dapat melihat dari aturan MenPAN-RB (PermenPAN RB) yang mengatur jabatan fungsional kebencanaan agar pada pelaksanaannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Merujuk Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Permenpan RB Nomor 88 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, BNPB mengimplementasikannya melalui Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana.

Berton mengharapkan unit-unit teknis BNPB dapat berpartisipasi secara mendalam dan memberikan masukan terhadap kurikulum jabatan fungsional kebencanaan, sehingga kurikulum pelatihan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan setiap jabatan fungsional kebencanaan dan selanjutnya upaya penanggulangan bencana yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. I

 

 

Kirim Komentar