KEMENHUB ANCAM CABUT IZIN BUS YANG ANGKUT PENUMPANG TANPA SYARAT

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam Perusahaan Otobus (PO) yang nekat mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan yang diatur dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PO tersebut akan dicabut izinnya sehingga tak bisa beroperasi secara sementara (satu hingga dua bulan).

“Sanksi nanti dilakukan oleh kepolisian, bus-bus akan dikandangkan dan izinnya dibekukan satu sampai dua bulan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi virtual, Rabu (14/7/2021).

Sebelumnya, Kemenhub menemukan dua bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan.

Syarat itu meliputi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Atau, bisa juga menggunakan rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dua bus tersebut adalah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan.

Menurut Budi, pihak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin, tapi juga penilangan.

“Kami akan melakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Banyak yang curi-curi berangkat dari agen, dari pul,,” jelasnya.

Adapun dalam penindakan oleh petugas di lapangan, bus Dewi Sri tercatat mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan PPKM Darurat.

Bus PO Setia Negara mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apa pun. Bus-bus tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. I

 

 

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  Leovegas India Casino Evaluation 2023: Easy In Addition To Fast Withdrawals