Kemnaker Perbarui Daftar Negara Penempatan PMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Melalui aturan baru tersebut, Indonesia dapat menempatkan PMI ke-65 negara, semenjak dilakukan pembatasan penempatan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Keputusan ini diambil setelah Kemnaker memperhatikan masukan-masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak terkait, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” ujarnya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (19/4/2022).

Suhartono menjelaskan, dalam Kepdirjen ini terdapat daftar 65 negara yang dapat ditempati PMI melalui berbagai skema penempatan. Dia juga meminta Perwakilan Indonesia di 65 negara itu untuk segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.

“Untuk itu, Perwakilan RI di negara/otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI,” ungkapnya.

Hal lain dalam lampiran Kepdirjen ini juga disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.

Selain itu, Suhartono menambahkan, terdapat juga penempatan ke beberapa negara melalui skema Goverment to Government (G to G) yang dilakukan oleh BP2MI.

Adapun 65 negara yang dapat ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru di antaranya Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, dan Jepang.

Baca Juga:  WALI KOTA BEKASI TANDATANGANI PRASASTI MASJID AL-FALAH DUREN JAYA DAN KUNJUNGI SESEPUH BEKASI TIMUR

Selain itu, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, Arab Saudi, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, China, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, dan Taiwan. I

 

Kirim Komentar